Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Adat Pernikahan Masyarakat Gayo: Studi Kasus di Kampung Cang Duri, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah
Kata Kunci:
Adat Gayo, Perkawinan Islam, Nilai Islam, Tradisi Lokal, Akulturasi Budaya, Hukum AdatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan nilai-nilai Islam dalam adat perkawinan masyarakat Gayo di Kampung Cang Duri, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Masalah yang diangkat ialah adanya percampuran antara adat istiadat lokal dengan ajaran Islam yang belum sepenuhnya dipahami batasannya oleh masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi adat pernikahan masyarakat Gayo mengandung nilai-nilai Islam yang kuat seperti nilai aqidah, ibadah, akhlak, tanggung jawab, persatuan, dan tolong-menolong. Meski demikian, beberapa unsur modern seperti hiburan keyboard dalam pesta perkawinan dinilai sebagian masyarakat bertentangan dengan ajaran Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara umum, adat perkawinan masyarakat Gayo bersinergi dengan nilai-nilai Islam, namun diperlukan edukasi dan pembaruan pemahaman masyarakat agar praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat dapat diminimalisir. Implikasinya, penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pemangku adat, pemerintah daerah, serta lembaga keagamaan dalam membangun regulasi adat yang selaras dengan hukum Islam.
Unduhan
Referensi
Ahmad, R. B. (2006). Membangun Surga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Media Press.
Al-Qaffal. (2004). Fiqh Islam dan Hukum Musik. Jakarta: Darul Haq.
Coubat, A. S. Y. (2002). Adat Perkawinan Gayo. Takengon: Yayasan Gayo.
Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Sinar Baru.
Ehrlich, E. (2002). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/harvard.9780674283672
Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Koto, A. (2011). Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahmud, I. (2002). Syariat dan Adat Istiadat di Tanah Gayo. Takengon: Yayasan Maqamam Mahmuda.
Melalatoa, M. J. (1997). Kebudayaan Gayo. Jakarta: Balai Pustaka.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad. (2021). Agama dan Tradisi Adat: Nilai-Nilai Islam dalam Melengkan Gayo. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.
Nurul Zuriah. (1999). Metode Penelitian. Jakarta: Bina Aksara.
Rafi, A. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saebani, B. A. (2001). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia.
Sahrani, S., & Tihami, T. (2010). Fikih Munakahat: Kajian Lengkap Fiqih Nikah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saliman, Y. (2021). Nilai-Nilai Islam dalam Tari Didong Jalu di Kabupaten Gayo Lues. Jurnal Sosiologi Islam, 6(2), 125–138. https://doi.org/10.24042/jsi.v6i2.7592
Slamet, A., & Aminuddin. (1999). Fiqih Munakahat (Jilid I). Bandung: Pustaka Setia.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Usman, Y. (2012). Tutur Gayo. Tangerang: Mahara Publishing.
Zuhaili, W. (2006). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 7). Damsyik: Dar al-Fikr.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 SUKURDI (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





