Praktik Pernikahan Endogami di Kalangan Pondok Pesantren Samalanga dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
Pernikahan Endogami, Pesantren, Kafa’ah, Hukum Islam, SamalangaAbstrak
Penelitian ini membahas praktik pernikahan endogami dalam kalangan pondok pesantren di Samalanga, dari perspektif hukum Islam. Praktik endogami, yaitu pernikahan dalam kelompok sosial yang sama, menjadi fenomena yang menonjol di pesantren sebagai bagian dari strategi pelestarian nilai-nilai religius dan tradisi keilmuan Islam. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi preferensi personal, tekanan sosial keluarga dan masyarakat pesantren, serta pembatasan pasar pernikahan akibat norma keagamaan. Konsep kafa’ah atau kesetaraan sosial, spiritual, dan moral menjadi pertimbangan sentral dalam praktik ini, guna menjamin keharmonisan dan stabilitas rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pengasuh pondok pesantren cenderung memilih pasangan dari lingkungan pesantren sendiri, terdapat juga fleksibilitas dalam praktik, selama nilai-nilai Islam tetap dijunjung tinggi. Praktik ini tidak semata-mata berakar pada konservatisme, melainkan merepresentasikan strategi sosial untuk mempertahankan kesinambungan kepemimpinan pesantren serta menjaga jaringan sosial antar keluarga ulama. Dengan demikian, pernikahan endogami di pesantren dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi nilai Islam terhadap konteks budaya lokal, yang tetap memperhatikan aspek keadilan, tanggung jawab, dan kelayakan pasangan menurut syariat. Temuan ini menegaskan pentingnya memahami dinamika sosial dan spiritual dalam praktik perkawinan Islam, serta perlunya pendekatan yang kritis dan kontekstual terhadap hukum Islam dalam kehidupan modern.
Unduhan
Referensi
Alfani, N. D. S. F., Asis, J. bin, Syaikhu, M., & Fauriz, M. H. (2025). Pernikahan Arab Pra-Islam: Dialektika Tradisi Jahiliyah dengan Hadis Nabi. El Nubuwwah Jurnal Studi Hadis, 3(2), 157–178. https://doi.org/10.19105/ELNUBUWWAH.V3I2.21165
Allam, M. H., & Ninin, R. H. (2023). Pernikahan Endogami Pada Kalangan Perempuan Etnis Arab Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(3), 243–250. https://doi.org/10.31599/sq521848
Aziz, A., Nugraha, I. S., Aminudin, S., & Rosyid, M. (2024). ENDOGAMOUS MARRIAGE AMONG SANTRI: THE PERSPECTIVES OF SOCIOLOGY OF ISLAMIC LAW. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 9(2), 700–717. https://doi.org/10.22373/petita.v9i2.294
Fahma, E. N., & An’Amta, D. A. A. (2025). Konstruksi Sosial pada Pernikahan Endogami Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kota Banjarbaru. Huma: Jurnal Sosiologi, 4(2), 144–154. https://doi.org/10.20527/h-js.v4i2.543
Fauzi, A. (2021). Perkawinan Endogami di kabupaten Pamekasan Madura. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontempore, 3(2), 21–40. https://doi.org/10.69784/ANNAWAZIL.V3I02.13
Hasanuddin, M., Junaidi, A., & Busriyanti, B. (2024). Perkawinan Endogami Pada Komunitas Habaib di Kabupaten Lumajang Perspektif Law As a Tool of Social Engineering Roscou Pond. Jurnal Penelitian IPTEKS, 9(2), 202–213. https://doi.org/10.32528/PENELITIANIPTEKS.V9I2.2214
Hidayah, M. H. F., & Barus, J. (2025). Studi Komparatif: Pandangan Ulama Mengenai Nasab sebagai Syarat Kafa’ah dalam Pernikahan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(1), 353–365. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1206
Hidayah, N., & Nasrulloh, N. (2025). Mubadalah sebagai Paradigma Kesalingan dalam Relasi Suami Istri. Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 262–274. https://doi.org/10.71242/CRWFB286
Hidayatullah, S. (2025). Modernisasi Pesantren: Pendidikan Holistik Islam dalam Membentuk Karakter. EL MARJAN: Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Islam, 1(1), 26–41. https://journal.ptnutangerang.ac.id/index.php/elmarjan/article/view/332
Hidayatulloh, H., & Sabtiani, L. (2022). Pernikahan Endogami Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 50–71. https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2999
Khalid, H. (2023). Analisis Hukum Tentang Perkawinan Endogami Dalam Perspektif Hukum Adat. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3), 968–975. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.403
Muammar, A. S. (2025). PERKAWINAN ENDOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI MAX WEBER: STUDI PADA JAMAAH SALAFI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025. Al-Ihda’ : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran, 20(2), 2073–2085. https://doi.org/10.55558/AL-IHDA.V20I2.285
Muhammad, Z. F., Sudarmaji, W., & Abqori, N. (2025). Analisis Hukum Foto Prewedding Perspektif Sad Adz-Dzari’ah. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 776–786. https://doi.org/10.37567/AL-SULTHANIYAH.V14I2.4082
Pratiwi, N. A., Irwan, I., & Hakim, A. (2025). STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA LASIWALA. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 12(2), 87–97. https://doi.org/10.56015/GJIKPLP.V12I2.533
Riski, A., Yunus, F. M., Amri, A., & Hirdayadi, I. (2025). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 11(2), 172–190. https://doi.org/10.24952/EL-QANUNIY.V11I2.17344
Sholahuddin, E. S., Sunaryo, O., & Saebani, B. A. (2025). Perspektif Sosiologi Hukum Islam Tentang Kafaah Dalam Perkawinan Berdasarkan Pendapat Imam Mazhab Dan Budaya Di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 2373–2382. https://doi.org/10.56799/JCEKI.V4I2.6991
Utama, B. W., & Firmansyah, H. (2025). Mahar dalam Akad Nikah Menurut Perspektif Fikih Syafi’iyyah. Fatih: Journal of Contemporary Research, 2(2), 994–1000. https://doi.org/10.61253/GY0CB534
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 NAZRIL MUNTAZAR, NOVAL BENTARA , NAILATUL AKMAL (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





